Saturday, 29 December 2012

Pranata Politik


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian Pranata Sosial
Pranata Sosial adalah norma atau peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat. Pranata politik sudah lahir sejak adanya kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk mengatur, melindungi, menjaga dan memajukan kesejahteraan dan ketertiban sosial.
B.     Fungsi Pranata Sosial
Fungsi dari Pranata Sosial adalah untuk mendapatkan kekuasaan agar dapat menumpuk kekayaan sebanyak mungkin, tempat penyesuaian nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai pengatur sistem produksi, distribusi dan konsumsi. Sebagai pengatur hubungan antar sesama manusia dan manusia dengan Tuhan.










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pranata Politik
Menurut Prof. Dr. J.W Schoerl yang dimaksud dengan pranata politik adalah seperangkat aturan untuk mengatur pelaksanaan kekuasaan negara sehingga tercipta keadaan negara yang tertib, aman dan damai. Jika ketertiban di masyarakat sudah terwujud diharapkan segala aktivitas baik ekonomi, pendidikan, kegamaan,dapat berjalan baik, sehingga cita-cita masyarakat yang adil, makmur, tentram dan damai dapat diwujudkan.

B.     Bentuk – bentuk Lembaga yang berhubungan dengan Politik
Bentuk pranata politik dalam suatu negara secara umum dibrdakan menjadi tiga, yaitu :
a.       Lembaga eksekutif
Lembaga pengatur pelaksanaan Undang-Undanng yang dipimpin oleh presiden dan wakil presiden atau perdana menteri.
b.      Lembaga Yudikatif
Lembaga pengatur pelanggaran Undang-Undang yang ditangani oleh MA dan pengadilan dibawahnya.
c.       Lembaga legislatif
Lembaga pengatur perubahan Undang-Undang yang dipegang oleh DPR dan MPR.

C.     Cirri – cirri Pranata Politik
Ciri-ciri atau karakteristik dari pranata politik adalah sebagai berikut:
1.       Adanya suatu komunitas manusia yang secara social bersatu atas dasar nilai-nilai yang disepakati bersama.
2.       Adanya asosiasi politik atau biasa disebut pemerintah yang aktif;
3.       Asosiasi tersebut melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan umum; dan
4.      Asosiasi tersebut diberi kewenangan luas jangkauan kewenangan hanya dalam territorial tertentu.

D.    Fungsi Pranata Politik
James W. Vender Zanden menyebutkan pranata politik di masyarakat mana pun pada dasarnya selalu memiliki empat fungsi, yakni:
1.      Fungsi pemaksaan norma (enforcement norms). Norma merupakan aturan yang menentukan perilaku yang tepat dan yang tidak tepat. Didalamnya dirumuskan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dalam masyarakat ayang masih tradisional dan tidak mempunyai pranata politik formal, maka folkways dan mores dilaksanakan melalui tindakan-tindakan yang spontan dan kolektif dari anggota masyarakat.
2.      Fungsi merencanakan dan mengarahkan. Pranata politik menyusun rencana dan mengarahkan kegiatan-kegiatan anggota masyarakat demi tercapainya tujuan masyarakat.
3.      Fungsi menengahi pertentangan kepentingan. Individu-individu dalam memenuhi kebutuhannya seringkali berebutan dan bertentangan satu sama lain, sehinga terjadi persaingan yang tidak sehat dan pertentangan kepentingan antara anggota masyarakat.
4.      Fungsi melindungi masyarakat dari serangan musuh dari luar.
Berbagai fungsi dan kegiatan pranata politik berubah dan berkembang sejalan.












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesimpulannya, Pranata politik adalah aturan-aturan untuk mengatur pelaksanaan kekuasaan negara sehingga tercipta keadaan negara yang tertib, aman dan damai.
B.     Saran
Sebaiknya,