BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
Pranata Sosial
Pranata Sosial adalah norma atau
peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat. Pranata
politik sudah lahir sejak adanya kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk mengatur,
melindungi, menjaga dan memajukan kesejahteraan dan ketertiban sosial.
B.
Fungsi
Pranata Sosial
Fungsi dari Pranata Sosial adalah untuk
mendapatkan kekuasaan agar dapat menumpuk kekayaan sebanyak mungkin, tempat
penyesuaian nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai pengatur sistem
produksi, distribusi dan konsumsi. Sebagai pengatur hubungan antar sesama
manusia dan manusia dengan Tuhan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pranata Politik
Menurut Prof. Dr. J.W Schoerl yang
dimaksud dengan pranata politik adalah seperangkat aturan untuk mengatur
pelaksanaan kekuasaan negara sehingga tercipta keadaan negara yang tertib, aman
dan damai. Jika ketertiban di masyarakat sudah terwujud diharapkan segala
aktivitas baik
ekonomi, pendidikan, kegamaan,dapat
berjalan baik, sehingga cita-cita masyarakat yang adil, makmur, tentram dan
damai dapat diwujudkan.
B.
Bentuk
– bentuk Lembaga yang berhubungan dengan Politik
Bentuk pranata politik dalam suatu
negara secara umum dibrdakan menjadi tiga, yaitu :
a.
Lembaga eksekutif
Lembaga
pengatur pelaksanaan Undang-Undanng yang dipimpin oleh presiden dan wakil
presiden atau perdana menteri.
b.
Lembaga Yudikatif
Lembaga
pengatur pelanggaran Undang-Undang yang ditangani oleh MA dan pengadilan
dibawahnya.
c.
Lembaga legislatif
Lembaga
pengatur perubahan Undang-Undang yang dipegang oleh DPR dan MPR.
C.
Cirri
– cirri Pranata Politik
Ciri-ciri atau karakteristik dari
pranata politik adalah sebagai berikut:
1.
Adanya suatu komunitas manusia yang
secara social bersatu atas dasar nilai-nilai yang disepakati bersama.
2.
Adanya asosiasi politik atau biasa
disebut pemerintah yang aktif;
3.
Asosiasi tersebut melaksanakan
fungsi-fungsi untuk kepentingan umum; dan
4.
Asosiasi
tersebut diberi kewenangan luas jangkauan kewenangan hanya dalam territorial
tertentu.
D.
Fungsi
Pranata Politik
James W. Vender Zanden menyebutkan
pranata politik di masyarakat mana pun pada dasarnya selalu memiliki empat
fungsi, yakni:
1.
Fungsi
pemaksaan norma (enforcement norms). Norma merupakan aturan yang menentukan
perilaku yang tepat dan yang tidak tepat. Didalamnya dirumuskan apa yang harus
dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dalam masyarakat ayang masih
tradisional dan tidak mempunyai pranata politik formal, maka folkways dan mores
dilaksanakan melalui tindakan-tindakan yang spontan dan kolektif dari anggota
masyarakat.
2.
Fungsi
merencanakan dan mengarahkan. Pranata politik menyusun rencana dan mengarahkan
kegiatan-kegiatan anggota masyarakat demi tercapainya tujuan masyarakat.
3.
Fungsi
menengahi pertentangan kepentingan. Individu-individu dalam memenuhi
kebutuhannya seringkali berebutan dan bertentangan satu sama lain, sehinga
terjadi persaingan yang tidak sehat dan pertentangan kepentingan antara anggota
masyarakat.
4.
Fungsi
melindungi masyarakat dari serangan musuh dari luar.
Berbagai fungsi dan kegiatan pranata politik berubah dan berkembang sejalan.
Berbagai fungsi dan kegiatan pranata politik berubah dan berkembang sejalan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulannya, Pranata politik adalah
aturan-aturan
untuk mengatur pelaksanaan kekuasaan negara sehingga tercipta keadaan negara
yang tertib, aman dan damai.
B.
Saran
Sebaiknya,